Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pelanggan seluler prabayar untuk registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Bila diabaikan, sejumlah pemblokiran akan menanti pelanggan seluler prabayar ini.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.(dtn)