Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Empat orang tersangka yang menggelapkan sepeda motor jenis Honda Scoopy BK 2471 NAP milik Bobo Zulpian Simaremare (19), warga Jalan Bukit Suling Kelurahan Rantau Laban, Kota Tebingtinggi berhasil diringkus pihak kepolisian di kediaman masing-masing.
Kasus penggelapan sepeda motor ini bermula dari salah seorang tersangka seorang wanita yang masih dibawah umur, RR (14) warga Jalan Sei Cuka Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi. Cerita berawal saat korban bersama temannya Taufik datang ke lokasi kuburan cina, kemudian korban menyuruh RR untuk menjemput teman lainnya bernama Darah.
Setelah itu, RR kemudian membawa sepeda motor korban untuk menjemput darah, karena tidak jumpa, tiba-tiba terbersit dalam pikirannya untuk menjual sepeda motor tersebut, RR mengaku terpaksa menjual sepeda motor karena terdesak ekonomi untuk membelikan susu adiknya.
Dalam ruangan press liris Polres Tebingtinggi, Kamis (12/10/2017), tersangka RR mengaku dirinya sudah kecanduan sabu-sabu sejak lama, dia secara spontan menjual sepeda motor milik temannya itu bersama tiga tersangka teman lainnnya, yakni Muhammad Ardiansyah Putra (22) warga Jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Muhammad Nurman (20) warga Jalan Asrama Kelurahan Bagelen dan Muhammad Saidi Harahap (23) warga Jalan Kedelai Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban Bobo Zulpian Simaremare dengan nomor LP/385/x/2017/SU/RES.T.TInggi/SPKT TT tertanggal 5 Oktober 2017, petugas Kepolisian Polres Tebingtinggi melalui Satuan Reskrim, akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka RR berupa satu potong baju, satu unit handphone dan satu lembar STNK sepeda motor Scoopy BK 2471 NAP.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala menjelaskan, tersangka RR menyuruh Ardiansyah untuk menjual sepeda motor milik pacarnya itu, kemudian dia dan Saidi mencari pembeli dan kemudian berhasil menjual sepeda motornya kepada Anto warga Dolok Masihul dengan harga Rp 3.000.000.
Setelah sepeda motor terjual, mereka membagikan uang dengan masing-masing Saidi Harahap menerima Rp 750.000, Muhammad Nurman Rp 750.000, Ardiansyah menerima Rp 1.050.000 dan RR menerima bagian Rp 400.000. “Hingga saat ini ke empat pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna penyidikan dan mengungkap apakah empat pelaku ini terkait jaringan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” jelasnya.