Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tarutung. Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput) mengamankan inisial RH (50), warga Huta Bagasan Harean, Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Tarutung, Taput, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 4 orang anak di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (12/10/2017), menerangkan, RH diamankan petugas Sat Reskrim, Rabu (11/10/2017).
Walpon Baringbing menjelaskan, ke-4 anak itu, yakni inisial EFS (11), VQM (10), NAP (4), dan TAS (4).
“Pihak Polres Taput mengetahui kejadian tersebut setelah salah satu orangtua korban inisial LS melaporkan peristiwa pencabulan itu kepada pihak Polres, Rabu (11/10/2017). Setelah Polres menerima pengaduan, dengan cepat petugas bergerak untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, lalu petugas mengamankan terlapor,” ungkap Walpon.
Dari pengembangan penyidikan oleh petugas dan informasi yang diperoleh, sebut Walpon, masih ada korban lain yang diduga dicabuli oleh terlapor. Dianjurkan kepada masyarakat untuk membuat pengaduan.
Saat ini pihak Polres Taput masih mengembangkan kasus tersebut, agar diketahui modus dari terlapor, tentunya, ketika melakukan cabul itu terhadap korban-korbannya.
Kepada petugas, terlapor mengakui perbuatannya. Namun polisi masih memeriksaa untuk memperjelas kronologis pencabulan itu.