Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan,
Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat tidak bisa melarang
pengoperasian transportasi online. Sebab, Permenhub Nomor 26 Tahun
2017 masih berlaku hingga 1 November tahun ini.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan, Dinas
Perhubungan Jawa Barat hanya berhak melarang pengoperasian
transportasi online yang tidak sesuai dengan Permenhub 26 Tahun 2017.
"PM 26 masih berlaku yang sesuai dengan PM 26 harus masih berlaku,
kecuali yang tidak sesuai," kata Hindro di Gedung DPR, Jakarta, Kamis
(12/10/2017).
Hindro mengungkapkan, Permenhub 26/2017 memang gugur atau tidak
berlaku usai adanya putusan oleh Mahkamah Agung. Namun, putusan
tersebut bukan berarti langsung berlaku pada saat itu juga, melainkan
berlaku efektif 90 hari setelah putusan.
Oleh karena itu, Hindra mengungkapkan salah besar jika Dinas
Perhubungan Bandung menghentikan sementara pengoperasian transportasi
online, khususnya yang saat ini terjadi di Bandung.
"Sepanjang masih sesuai seyogyanya ikuti PM 26," tegas dia.
Dia mengaku, pemerintah pusat belum mengetahui secara pasti terkait
alasan utama yang membuat Dinas Perhubungan Jawa Barat menerbitkan
imbauan larangan pengoperasian sementara bagi transportasi online.
Lanjut Hindro, Ditjen Perhubungan Udara juga tidak akan menerbitkan
surat edaran terkait dengan masa berlakunya Permenhub 26/2017.
"Enggak, sebenarnya PM 26 sudah jelas, edaran lagi buat apa, sudah
jelas, makanya harus ikuti PM 26," tukas dia.dtc