Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Majelis hakim meminta jaksa pada KPK agar memeriksa 13 perusahaan milik Andi Narogong. Majelis berpendapat pemeriksaan terhadap 13 perusahaan itu bisa membantu pengusutan kasus e-KTP.
"Banyak keanehan-keanehan di sini. Apakah jaksa ada audit terhadap 13 perusahaan ini," tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
"Lagi on proses," jawab jaksa Abdul Basir.
Hakim Jhon meminta agar jaksa secepatnya melakukan pemeriksaan. Jaksa sendiri mengaku sudah mengantongi identitas 13 perusahaan milik Andi.
"Tapi identitas 13 perusahaan itu sudah kita pegang," kata jaksa Basir.
"Seperti saya katakan tadi, soal keuangan, barangkali cukup relevan dikaitkan pada sidang ini," jelas Jhon.
Dalam persidangan diketahui Andi merupakan pemilik perusahaan PT Adhitama Mitra Kencana Indonesia, PT Tanjung Sekarwangi, dan PT Murakabi. Selain itu rupanya masih ada 10 perusahaan lagi yang dipimpin oleh Andi.
Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan empat orang lainnya. (dtc)