Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Purworejo. Fatimah (37 tahun), TKI asal Desa Luweng Lor RT 01/ RW 02, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jateng, terancam hukuman mati di Pengadilan Penang Malaysia. Fatimah didakwa melakukan pembunuhan warga negara Bangladesh yang hendak memperkosanya pada tahun 2015 lalu.
Fatimah adalah anak ke-13 pasangan Muh Dail (89) dan Rubinah (87). Dia sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 2013 sebagai buruh cuci. Rubinah menceritakan kasus yang membelit anaknya itu terjadi pada 2015 ketika sedang berusaha membela diri.
"Fatimah itu akan diperkosa oleh orang Bangladesh kemudian melawan. Di sampingnya waktu itu ada tabung gas terus dilemparkan ke orang tadi terus malah menyala dan membakar pelakunya itu, sudah dibawa ke rumah sakit namun akhirnya pelakunya meninggal," papar Rubinah, Sabtu (14/10).
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo, Aris Widyantoro, menuturkan meski kejadian tersebut sudah berlangsung pada tahun 2015, namun pihaknya baru mendapatkan informasi dari Kementrian Luar Negeri pada awal Mei 2017.
Berdasar dari informasi yang didapat, lanjut Aris, Fatimah saat ini masih dalam tahanan dan keadaan psikologisnya tidak stabil bahkan dimungkinkan ada indikasi gangguan jiwa. Tim medis Malaysia bahkan juga diterjunkan ke Indonesia untuk menggali informasi dari keluarga Fatimah di Pituruh pada Agustus 2017 lalu.
"Tim yang kami dampingi menggali informasi dari keluarga termasuk kerabat lain. Tim melakukan penelusuran riwayat Fatimah dari kecil hingga dewasa. Semoga saja penelusuran itu bisa meringankan bahkan membebaskan Fatimah dari hukuman mati," ucap Aris.
Pemkab Purworejo juga sudah membuat surat resmi kepada Kemenlu agar bisa membantu meringankan bahkan membebaskan Fatimah dari jeratan hukum. (dtc)