Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsar ditanya hakim tentang dugaan uang dari M Nazaruddin. Jafar pun mengaku menerima uang tersebut.
"Iya saya menerima uang dari bendahara, jumlahnya sekitar itu (Rp 970 juta) dari Nazaruddin," ucap Jafar menjawab pertanyaan hakim dalam sidang Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Menurut Jafar, uang yang diberikan Nazaruddin bersumber dari fraksi untuk membiayai kebutuhan jabatannya sebagai ketua fraksi. Saat itu, Nazaruddin menjabat sebagai bendahara fraksi sekaligus bendaraha umum Partai Demokrat.
"Untuk operasional berbagai kegiatan fraksi. Karena fraksi banyak sekali kegiatan yang dilakukan sebagai ketua fraksi dalam melaksanakan tugas," kata Jafar.
"Jadi Anda yakin uang Rp 970 juta adalah uangnya fraksi? Notabene iuran anggota dan sumber lain?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar.
"Uangnya bendahara, iya," jawab Jafar.
Selain itu, Jhon menanyakan tentang pembelian mobil Land Cruiser ke Jafar. Dia pun mengakuinya, meski kemudian dikembalikan.
"Sebenarnya saya mau beli mobil sendiri, pada waktu itu ada saya pakai sekitar Rp 300 juta," ucap Jafar.
"Saya kembalikan (uang) ke fraksi," kata Jafar menambahkan. (dtc)