Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Komisi III DPR akan mengajukan dua rancangan undang-undang,
yakni soal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan
penyadapan. KPK mendukung pembahasan tersebut selama mendukung
penegakan hukum.
"Jadi masalahnya KPK akan mendukung semua UU yang dibuat, khususnya
penyadapan, selama itu bisa mendukung operasi aparat penegak hukum
dalam memberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di
DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Dia menyarankan agar RUU Penyadapan disesuaikan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi. Selama ini kejaksaan dan Polri memang terbatas
untuk melakukan penyadapan karena harus seizin pengadilan. Dia
berpendapat, jika wewenang kejaksaan dan Polri seperti KPK, penegakan
hukum akan lebih efektif.
"Ya saya kurang tahu itu menjadi domain pemerintah dan DPR, tapi
kalau KPK diajak duduk bareng, model seperti KPK itu jauh lebih
efektif. Selama itu bisa berubah kalau misalnya pengadilan kita sudah
bersih banget," ucapnya.
Rencananya, Komisi III akan mengajukan dua RUU KUHAP dan RUU
Penyadapan pada akhir masa sidang tahun ini. Secara otomatis, RUU
KUHAP dan RUU Penyadapan masuk Prolegnas 2018.
"Komisi III akan segera memasukkan dua UU ke Prolegnas 2018. Pertama,
RUU KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, satu lagi RUU
Penyadapan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan ke Prolegnas
atas nama Komisi III," ujar anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi
kepada detikcom, Kamis (12/10/2017).
Menurut Taufiq, Komisi III tinggal menunggu RUU Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana diundangkan sebelum memasukkan RUU KUHAP. Sedangkan RUU
Penyadapan adalah amanat dari MK untuk membuat UU soal penyadapan. dtc