Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang
baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjanjikan program uang muka
atau down payment (DP) Rp 0 untuk menyediakan hunian bagi masyarakat
Jakarta yang belum punya rumah.
Lewat program ini, pemimpin baru Ibu Kota tersebut menjanjikan
masyarakat bisa membeli rumah tanpa uang muka atau bisa dicicil di
belakang.
Seperti diketahui, uang muka selama ini diyakini menjadi momok dalam
kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah. Namun khusus untuk Jakarta,
soal DP ternyata tak terlalu menjadi masalah penting dalam penyediaan
hunian bagi masyarakat.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan,
ketersediaan lahan yang ada di Jakarta menjadi pertanyaan yang harus
dijawab terlebih dahulu. Pasalnya, ketersediaan lahan dan harganya
menjadi faktor penting pendorong kemampuan masyarakat dalam membeli
rumah nantinya, terlebih harga rumah yang dijanjikan berkisar Rp 350
juta.
"Saya sih lebih cenderung melihat, lahannya itu nanti di mana. Artinya
kalau DP itu skema. Itu bisa dibuat, tapi masalahnya kalau anggaran
sudah ada, tanahnya di mana? Dari dulu kan dibilang tanahnya ada, tapi
di mana?" kata Ali kepada detikFinance saat dihubungi di Jakarta,
Senin (16/10/2017).
Menurutnya, untuk memenuhi target penyediaan rumah secara masal di
Jakarta, tak bisa memanfaatkan tanah-tanah yang dimiliki swasta.
Karena harganya sudah sangat mahal dan akan sangat berpengaruh ke
harga rumah yang dibangun.
Untuk itu, dia menyarankan adanya skema kerja sama pemanfaatan aset-
aset BUMD atau BUMN yang ada di Jakarta untuk menyediakan lahan rumah
yang dibangun. Namun demikian, hak kepemilikannya bukan berupa hak
milik melainkan hak pengelolaan yang dibatasi dalam jangka waktu
tertentu.
"Kalau kita mau buat rusunami, ujung-ujungnya memang bukan masalah
pembiayaan, tapi masalah lahan. Tanahnya di mana? Karena saat ini
tanah-tanah yang ada itu enggak bisa lagi hak milik. Yang paling
mungkin itu tanah BUMD, BUMN atau tanah Pemda yang memang bisa
dimanfaatkan. Tapi statusnya bukan hak milik. Pakainya HPL. Karena itu
yang paling mungkin," jelas Ali.
Selain itu, insentif dari pemerintah juga perlu diperjelas. Pasalnya
penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya MBR membutuhkan insentif
dari pemerintah untuk meningkatkan daya beli.
"Mungkin ini harus perlu revisi, enggak harus hak milik dan lain-lain.
Artinya perlu ada terobosan bekerja sama dengan BUMN atau BUMD, atau
tanah-tanah Pemda," tukasnya.dtc