Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menilai Arist Merdeka Sirait, komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA) tidak memahami duduk persoalan menyangkut kisruh siswa kelas tambahan di SMA N 2 dan 13 yang direkomendasikan dikeluarkan karena masuk melalui jalur ilegal.
Arist, hari ini Selasa (17/10/2017) datang ke SMAN 2 Medan menemui orangtua siswa kelas tambahan dan pihak sekolah.
"Mestinya dia ke Disdik. Biar dia dapat gambaran persoalan secara utuh. Kalau ke SMAN 2 dan 13 aja dia, maka dia akan dapat info secara sepihak," kata Abyadi.
Dikatakannya, bila Arist memaksakan kehendak untuk menerima siswa yang masuk secara ilegal itu, menurutnya sama saja Arist menyuruh melakukan pelanggaran peraturan yang telah dibuat.
"Anak anak juga menurut saya harus dididik taat aturan. Jujur. Bukan curang.
Kalaupun dilihat dari kaca mata UU Perlindungan Anak, pertanyaannya adalah, siapa sebetulnya yg melanggar UU Perlindungan Anak?" katanya.
Menurutnya, penggunaan isu hak anak yang tidaklah keliru. Hanya saja, mesti diletakkan dalam konteks yang tepat. Terkatung-katungnya nasib anak didik karena orangtua sendiri.
Ia memaparkan, tindakan yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini adalah memindahkan para siswa ke sekolah swasta. Disdik siap membantu memfasilitasi proses perpindahan tersebut. Dan kesiapan Disdik sudah disampaikan dalam pertemuan dengan orang tua dan juga disampaikan melalui surat.
"Persoalannya adalah, orang tua tidak mau anaknya pindah. Mereka tetap ngotot bertahan di SMAN 2 dan 13, meski mereka sadar melanggar peraturan masuk ke sekolah itu.
Nah, dengan begini, siapa yg melanggar UU Perlindungan Anak? Menurut saya, orang tuanya sendiri. Karena mereka membiarkan anak mereka tetap di sekolah itu. Ini yg perlu dipahami Bang Arist Merdeka Sirait," tandasnya.
Sebelumnya, pada pembicaraan dengan Kepala Sekolah SMAN 2 Medan, Sutrisno, di ruang sekolah SMAN 2 Medan yang turut dihadiri para orangtua murid, Selasa (17/10/2017), Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA, Arist Merdeka Sirait meminta agar 180 siswa tambahan di SMAN 2 Medan tetap dipertahankan mengikuti seluruh proses belajar.
Hal itu, kata Arist, demi melindungi hak anak terhadap pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Anak. Harus dihindari pengabaian hak anak terhadap pendidikan sementara polemik siswa tambahan masih belum menemui titik terang.
"Saya hargai kebijakan kepala sekolah yang tetap mempertahankan siswa tambahan belajar di sini dan dilibatkan dalam semua proses," kata Arist.
Ombudsman menemukan 180 siswa kelas tambahan di SMAN 2 dan 72 siswa kelas tambahan di SMAN 13 yang masuk setelah jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online ditutup. Mekanisme PPDB online diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 52 tentang PPDB Online.