Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (17/10/2017), memberian sanksi berupa peringatan keras terhadap staf Bawaslu Sumut Julius Turnif. Sedangkan terhadap komisioner Bawaslu Sumut Hardi Munthe, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baiknya.
Informasi hasil putusan sidang DKPP tersebut disampaikan Pangulu Siregar, selaku pihak pengadu saat dihubungi medanbisnisdaily.com via telepon.
Pangulu, calon Panwas Pilgubsu 2018 dari Kabupaten Asahan mengadukan Julius dan Hardi Munthe ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana berupa permintaan uang mahar kepadanya guna diluluskan menjadi anggota Panwas.
Pangulu sangat menyesalkan keputusan DKPP yang dinilai tidak adil tersebut. Padahal, dia sudah melengkapi semua alat bukti, khususnya tentang transfer uang Rp 30 juta dan pertemuan dengan Julius dan Hardi.
“Bagaimana mungkin Julius sebagai staf dikenai peringatan keras, sedangkan Hardi dibersihkan namanya. Bagaimana mungkin Julius berani minta uang tanpa diketahui atasannya," ujar Pangulu.
Karena keputusan DKPP final dan mengikat, Pangulu hanya bisa menerima.
Bertindak sebagai ketua majelis pada persidangan adalah Harjono yang juga Ketua DKPP. Sebagai anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati. Pangulu hadir diwakili kuasa hukumnya, sementara Julius dan Hardi langsung menghadiri persidangan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut