Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PBNU mendukung diterbitkannya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ketua PBNU Robikin Emhas meminta DPR menyetujui Perppu.
"Andaikata ada kekurangsempurnaan Perppu, dalam pandangan kami, kekurangan itu tak bisa dijadikan alasan menolak Perppu. Pintunya bukan menolak, tapi me-review lagi," ujar Robikin dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
PBNU punya banyak alasan menerima Perppu Ormas. Robikin menyebut Indonesia merupakan negara berideologi Pancasila, sehingga ormas yang berupaya merongrong Pancasila harus dibubarkan.
"Dalam pandangan seperti itu, sekali lagi NU berpandangan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45, bukan negara kafir, bukan kawasan dijadikan medan perang. Pandangan kami, NKRI dengan segenap kebinekaan harus dijaga," ucapnya.
Secara substansi dan prosedur, penerbitan Perppu Ormas menurut PBNU sudah tepat. Selain itu, Robikin memandang ada kekosongan hukum untuk menertibkan ormas yang nyata menyerang ideologi bangsa.
"Yuridis mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan kaidah hukum. UU Ormas sebelumnya, sebelum Perppu, tidak mampu mengatasi keadaan dan masalah terkait tindakan ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila," tegas Robikin.
Karena itu, NU meminta DPR bulat mendukung Perppu Ormas. "Ini alasan paling mendasar yang disampaikan NU sehingga kami menegaskan NU mendukung diterimanya Perppu sebagai UU oleh DPR," pungkasnya. (dtc)