Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penyidik KPK menetapkan seorang tersangka baru, yaitu Dian Lestari, anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Dia dijerat dalam perkara suap di proyek Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen.
"Hari ini, setelah kita melakukan proses penyidikan, dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, KPK menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu DL (Dian Lestari), anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Dian merupakan tersangka keenam terkait kasus tersebut. Penetapan tersangka Dian melalui pengembangan penyidikan.
Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dian diduga menerima suap bersama-sama dengan para tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu:
1. Sigit Widodo (Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen/penerima suap)
2. Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kebumen/penerima suap)
3. Adi Pandoyo (Sekda Kabupaten Kebumen/penerima suap)
4. Basikun Suwandhin (pemberi suap)
5. Hartoyo (Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi/pemberi suap)
Suap yang diterima itu terkait dengan pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. (dtc)