Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. KPU Sumut mencatat hanya 10 parpol yang lengkap dokumen persyaratan calon peserta pemilu 2019 di 33 kabupaten/kota di Sumut. Partai yang dokumennya telah dinyatakan diterima oleh KPU akan mengikuti tahapan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.
Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga merinci, ke-10 parpol yang lengkap di 33 kabupaten/kota, yakni Perindo, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, Gerindra, PKB, Golkar, Demokrat dan PKPI.
Sementara PPP, dokumennya lengkap di 30 kabupaten/kota, Berkarya di 28 kabupaten/kota, PKS dan PSI di 26 kabupaten/kota, dan PBB di 25 kabupaten/kota serta Partai Garuda di 21 kabupaten/kota.
Partai Republik di 14 kabupaten/kota, Partai Idaman 9 kabupaten/kota, PIKA 7 kabupaten/kota, Parsindo 4 kabupaten/kota serta PPPI 2 kabupaten/kota. Sementara Partai Rakyat dan Partai Reformasi nihil.
Benget mengatakan, berdasarkan jadwal, maka KPU di tingkat kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual pada 15 Desember-4 Januari. Sedangkan di KPU provinsi akan dilakukan verifikasi faktual pada 15-21 Desember.
Verifikasi untuk mencocokkan kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan. Yaitu menyangkut kepengurusan di seluruh provinsi mencakup 34 provinsi. Kemudian kepengurusan di tingkat kabupaten/kota harus memenuhi syarat minimal tersebar di 75 persen daerah.
Masing-masing parpol juga harus memenuhi syarat memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan. Minimal 50%dari seluruh kecamatan yang ada di satu kabupaten/kota.