Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penentuan biaya langsung personel (remuneration/billing rate) oleh umumnya pemerintah di Indonesia, termasuk Pemda di Sumut, belum berkeadilan.
Artinya, pemerintah sejauh ini masih belum serius dalam mengapresiasi intelektualitas dan hasil karya para konsultan atau tenaga ahli di Indonesia.
Buktinya, penentuan biaya langsung personel di Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pengadaan jasa konsultansi, besarannya masih relatif kecil.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Pranata Usaha dan Profesi DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Ronald Sihombing Hutasoit kepada medanbisnisdaily.com, di Medan, Kamis (19/10/2017).
Ruh para konsultan dalam menjalankan profesinya adalah di penentuan biaya langsung personel tersebut. Sehingga kalau biaya langsung personel tidak adil, maka akan semakin membuat konsultan terpuruk.
Semestinya, Pemda di Indonesia mengikuti pedoman standar minimal tahun 2017 biaya langsung personel dan nonpersonel kegiatan jasa konsultansi yang disusun asosiasi Inkindo, sebagaimana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian PAN/RB, Bank Indonesia (BI) dan Pemda di Jawa Barat, telah menerapkannya.
Kementerian PUPR, jelas Ronald, bahkan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: Ot /SE/14/2OI7 tentang Penentuan Biaya Langsung Personel (Remuneration/Billing Rate) Dalam Penyusunan HPS Pengadaan Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian PUPR.
Dalam surat edaran itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan agar penentuan biaya langsung personel mengacu pada informasi biaya satuan yang diterbitkan asosiasi, yakni dalam hal ini asosiasi Inkindo, karena Inkindo satu-satunya asosiasi yang menyusun biaya langsung personel.
Selain ke pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian PULR, surat edaran itu juga ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. Namun di Sumut, misalnya, sebut Ronald, surat edaran ini belum dilaksanakan.
"Dan oleh karena itulah, Inkindo juga berharap agar Pemda di Sumut menentukan biaya langsung personel itu berdasarkan atau mengacu pada staadar minimal yang disusun Inkindo," katanya.
Ketua DPP Inkindo Sumut, Rikardo Bonar Manurung, menambahkan, sudah sejak lama Inkindo menyuarakan kepada Pemda di Sumut agar penentuan biaya langsung personel mengacu pada standar yang disusun Inkindo tersebut.
Oleh karena itulah, kata Rikardo, ini menjadi momentum antara pemerintah, Pemda di Sumut bersinergi terintegrasi dengan para konsultan, dimana Kementerian PUPR sudah melakukan itu. Inkindo berharap Pemda di Sumut mengikutinya.
"Konsultan akan sulit bekerja secara profesional, efektif, berdaya saing, inovatif jika biaya langsung personel tidak responsif," kata Rikardo.