Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online yang akan berbentuk PM baru.
Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kemudian penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atas usulan Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, besaran tarif batas atas dan batas bawah masih belum ditetapkan karena masih dibutuhkan transisi waktu. Ia memperkirakan dibutuhkan waktu lagi sekitar 3-6 bulan.
"Makanya nanti kita ada transisi waktu. Saya perkirakan 3 sampai 6 bulan," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusa
Ketua DPRD Kolaka Utara Tewas Ditikam Istri, PDIP Sultra Berduka
MedanBisnis - Kendari - Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Musakkir Sarira, mengembuskan nafas terakhir setelah ditikam istrinya. PDIP, partai yang menaungi korban, berduka.
Sekretaris PDIP Sultra, Litanto, mengatakan, "Kami (PDIP Sultra) kehilangan salah satu kader terbaik kami yang selama ini turut membesarkan PDIP."
Dikatakan Litanto, ia bersama dengan almarhum bergabung PDIP sejak 30 tahun lalu. "Kami sama-sama berjuang. Hanya saja 2004 saya sudah menjadi anggota DPRD, kalau beliau (Musakkir) baru periode ini duduk tapi langsung jadi ketua," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (19/10/2017).
Musakkir ditemukan bersimbah darah di rumah jabatan pada Selasa (17/10) malam. Ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sayang, nyawanya tak tertolong.
Jenazah Musakkir telah diterima oleh pihak keluarga pada pukul 06.30 pagi setelah diautopsi. Polisi telah menetapkan satu tersangka dengan inisial A yang merupakan istri dari almarhum.
Berdasarkan hasil visum, Musakkir meninggal karena luka tusuk benda tajam yang mengenai hati sedalam 4,1 centimeter yang menyebabkan almarhum banyak kehilangan darah. Belum diketahui motif penikaman tersebut.
Sedangkan peraturan lainnya yang termasuk ke dalam 9 poin di atas akan tetap dijalankan per 1 November 2017 mendatang. Pihaknya pun masih terus melakukan diskusi publik di beberapa kota untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan
"Nanti kan selanjutnya ada proses diskusi publik lima kota. Kita harapkan tidak ada suatu yang terlalu berubah," kata Budi. (dtc)