Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi
online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM)
Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi
online dan akan berbentuk PM baru.
Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengungkapkan dalam perumusan revisi
aturan tersebut, pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan,
mulai dari Organda, Kepolisian, Kementerian Perhubungan, hingga pelaku
industri transportasi online.
"Ini berjalan panjang online dari sejak saya Menkopolhukam diikuti
sampai Menko maritim. Semua pihak hadir, online, Organda, dari
Kepolisian, dari Perhubungan," tutur Luhut di Kementerian Perhubungan,
Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Luhut menambahkan tujuan dari dilakukannya revisi aturan ini adalah
keadilan bagi semua pihak, baik pengusaha taksi konvensional dan taksi
online. Sehingga tidak ada satupun yang merasa dirugikan.
"Kita ingin lihat keseimbangan, enggak boleh mau menang-menangan
sendiri," ujar Luhut.
Dalam revisi aturan tersebut juga tertulis tentang wilayah operasi.
Angkutan sewa khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau wilayah operasi Jabodetabek enggak boleh ke Bandung. Kalau ke
Bandung ditangkap Polisi," ujar Staf Khusus Menko Maritim, Lambok. dtc