Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Palembang. Cindra yang berniat mengikat janji suci dengan Indah Lestari dan Perawati, sepertinya bakal sirna. Sebab, pernikahan ini diduga melanggar UU Perkawinan dan tidak bisa dilanjutkan.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi membenarkan kabar pembatalan rencana pernikahan pasangan viral ini. Menurutnya pernikahan yang akan diselenggarakan telah melanggar syarat nikah dan pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.
"Kita menunda dulu, luruskan dulu jangan seperti itu kalau mau nikah. Artinya inikan pernikahan belum dicatat tapi sudah mau nikah lagi, seharusnya ada izin poligami dulu dan saya sudah sampaikan kepada KUA disana (Kecamatan Lais) untuk tidak bisa dilanjutkan akad nikahnya," terang Alfajri saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (25/10/2017).
Ditambahkan Alfajri, dirinya mendapat kabar rencana pernikahan Cindra dengan Indah Lestari dan Perawati dari media sosial setelah viral. Untuk itu, dirinya langsung memutuskan penundaan akad nikah yang akan dilaksanakan pada 6 November mendatang.
"Tahu dari undangan yang viral dan heboh itu, kemudian kita telusuri dan memutuskan untuk membatalakan pernikahan yang akan dilaksanakan pertama (6 November). Sebagai pembinaan kita akan memanggil ketiga calon pengantin dulu untuk menanyakan alasan pernikahan secara bersama ini," tambahnya.
Selain itu, dari data yang diperoleh Alfajri hanya ada pasangan Cindra dan Indah Lestari yang akan menikah pada 6 November mendatang. Sementara untuk nama Perawati tidak ada terdaftar di KUA tempatnya berdomisili, maupun tempat Cindra akan melangsungkan akad nikah dengan Perawati.
"Yang saya terima data itu hanya Cindra dan Indah Lestari di KUA Lais. Kalau yang satunya lagi (Perawati) itu tidak ada terdaftar, baik di Lais maupun di Sekayu (tempat tinggal Cindra)," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, rencana pernikahan Cindra bersama 2 pujaan hatinya ini viral setelah undangan tersebar di media sosial fecebook dan twitter. Cindra akan mengikat janji suci dan duduk dipelaminan secara bersamaan pada 9 November mendatang di Desa Lumpatan II Musi Banyuasin. (dtc)