Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Tiga dari tujuh WNI yang meninggal dalam kecelakaan maut di Penang, Malaysia, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Santunan untuk korban meninggal masing-masing mendapat Rp 85 juta.
"Besar santunan sebesar Rp 85 juta ditambah santunan-santunan lainnya termasuk beasiswa jika memiliki anak usia sekolah," kata Kadiv Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).
Tiga korban meninggal yang disantunin BPJS antara lain Wami Windasih, Faridah, dan Titik Katiningsih. Dua dari tiga jenazah saat ini telah tiba di tanah air yakni Wami di Sragen dan Titik dari Madiun.
"Ketiganya meninggal dan kami sudah proses hak-haknya kepada ahli waris," ujar Irvansyah.
Ketiga TKI tersebut terdaftar di kepesertaan Yogyakarta. Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Irum Ismantara langsung menyerahkan santunan kepada para ahli waris.
"Perwakilan dari BPJSTK mengantar kedua jenazah sampai ke tempat tujuan rumah duka dari ahli waris di Sragen dan Madiun. Santunan kematian sdh ditransfer ke rekening ahli waris. Dan secara simbolis disampaikan di bandara saat kedua jenazah tiba," jelas Irvansyah.
Sebelumnya, kecelakaan maut antarbus terjadi di kawasan Penang, Malaysia. Bus tersebut mengangkut para pekerja yang mayoritas WN Nepal dan Indonesia. Sebanyak delapan orang meninggal akibat kecelakaan tersebut.
Satu korban tewas adalah WN Malaysia bernama Noriah Kasa (40). Sedangkan tujuh korban tewas lainnya adalah WNI, masing-masing Titik Katinengsih (23), Faridah (18), Sartika Pasaribu (19), Wami Windasih (19), Yeni (20), Serlia (21), dan Resni Tumangger (22). (dtc)