Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengutuk keras aksi otoriter Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang menjatuhi sanksi skorsing selama empat semester pada tiga mahasiswa Fakultas Teknik (FT) yang dituduh berniat membakar kampus serta memprovokasi aksi mahasiswa terhadap rektor.
Tiga orang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dijatuhi sanksi skorsing selama dua tahun karena dituduh sebagai provokator dan dicurigai berniat membakar kampus UMSU Jalan Kapten Muchtar Basri. Tuduhan niat membakar kampus sangat mengada-ada. "Masak orang demo diskorsing, dua tahun pula lagi! Argumentasinya gak tahu itu gimana," kata Direktur LBH Medan Surya Dinata, kepada wartawan di Kantor LBH Jalan Hindu Medan, Jumat (27/10/2017) sore.
Dikatakannya, apa yang dilakukan rektorat cenderung sangat reaktif dan otoriter. Apalagi dalam penanganan aksi-aksi mahasiswa di UMSU beberapa waktu terakhir, rektorat menghadirkan personil TNI berseragam di kampus. "Sebenarnya kan antara mahasiswa dan rektorat itu seperti orangtua dan anak. Mestinya dibuka pintu dialog, bukan dengan cara-cara represif," ungkapnya.
Tiga orang mahasiswa FT UMSU masing-masing Fahri, Juhri dan Teguh dikabarkan dijatuhi skorsing empat semester oleh Rektor UMSU Agussani karena dituduh berniat membakar kampus UMSU dan memprovokasi aksi mahasiswa kepada rektor. Surat skorsing telah diterima tiga mahasiswa dari Dekan. Meski begitu, surat tersebut tidak terkonfirmasi oleh yang bersangkutan ke rektor meski surat sanksi tersebut hanya berupa cetakan hasil pindaian.
Salah seorang mahasiswa yang dikabarkan mendapat skorsing empat semester Fahri menuturkan, tuduhan niat membakar kampus sangat mengada-ada. Awalnya, pada Sabtu (21/10/2017) malam, Teguh membakar papan telur di lingkungan kampus untuk mengusir nyamuk. Ternyata, papan telor yang dibakar menghasilkan asap yang banyak. Sementara Fakultas Teknik berdekatan dengan Biro Data dan Informasi UMSU sehingga Teguh dituduh berniat membakar kampus.
Pada hari Senin (23/10/2017) hingga Selasa Teguh dipanggil rektorat untuk diperiksa karena tuduhan berniat membakar kampus dengan papan sarang telur. "Nah hari Selasa itu sewaktu pemeriksaan Teguh, kita kasih dukungan ngumpul-ngumpul di belakang dan kami berdua (Fahri dan Juhri) kemudian dituduh provokator aksi dan dijatuhi sanksi skorsing lewat surat hari itu juga. Setelah itu, sekretariat BEM juga disegel," terang Fahri.
Sanksi skorsing dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap mahasiswa dan berbahaya bagi demokrasi apalagi, saat ini personil TNI terlihat dilibatkan mengamankan kampus UMSU.