Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terkait perseteruan yang melibatkan satuan pengamanan (Satpam) dengan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang terjadi pada Kamis dan Jumat lalu, USU menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum.
Kepala Kantor Humas USU Bisru Hafi kepada sejumlah wartawan di kantor Biro Rektor USU, Medan, Jumat (27/10/2017) mengatakan, dengan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, baik di Kantor Polsek Medan Baru maupun di Polrestabes Medan persoalan perseteruan yang berujung pada timbulnya korban luka-luka dikedua belah pihak, baik Satpam dan Mahasiswa USU akan menjadi jelas pokok persoalannya, sehingga tidak berkembang atau saling menyalahkan.
"Dengan demikian hasil dari proses hukum tersebut akan menjadi pertimbangan utama bagi Rektor dalam mengambil keputusan apakah nantinya menjatuhkan sanksi kepada Satpam tersebut," ujarnya.
Sementara Wakil Rektor (WR)5 USU Ir Luhut Sihombing MP mengungkapkan, salah seorang petugas satpam USU berinisial FM sudah menerima dan memenuhi panggilan Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh adik atau keluarga Imanuel.
Sementara dalam kejadian yang sama Satpam USU juga sudah memberikan laporannya atas kejadian yang sebelumnya menimpa Satpam tersebut.
Sewaktu ditanya tentang tindak lanjut atas laporan Satpam USU di Polsek Medan Baru terkait penganiayaan yang dialami oleh satpam itu, ia menuturkan, belum ditindaklanjuti, sebab, Imanuel masih dirawat di rumah sakit.
"Iya belum ditindaklanjuti, karena yang bersangkutan masih dirumah sakit padahal kan juga dilakukan oleh kawan-kawannya, kenapa hanya dia, kenapa itu tidak dicari para pelaku pemukulan yang hari pertama itu?. Mungkin karena laporan Satpam kita kan di Medan Baru, sedangkan laporan mahasiswa di Polrestabes," jelasnya.
Menurut informasi yang diperoleh, lanjutnya, atas kejadian penganiayaan yang dilakukan sebelumnya oleh para mahasiswa pada Satpam USU, sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh satpam tersebut dan atas laporan itu Imanuel sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika ditanya tentang langkah pendampingan yang dilakukan USU kepada Satpam yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Medan, Luhut menjawab, pihaknya sudah menyurati ke kantor Hukum USU untuk memfasilitasi kasus ini dan melakukan investigasi dahulu secara internal. "Iyalah, sudah disurati juga ke Kantor Hukum USU," jawabnya.
Menurut Luhut, hingga saat ini biaya yang ditanggung USU dalam perawatan Imanuel, sudah mencapai Rp60 juta.
Luhut menegaskan, bahwa status Imanuel saat ini bukan lagi sebagai mahasiswa USU karena sudah drop out (DO). Oleh karena itu Imanuel tidak lagi diberikan pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan nantinya di Polrestabes atau di Polsek Medan Baru, mengingat surat keputusan Rektor yang sebelumnya sudah menetapkan mahasiswa bersangkutan berstatus DO.
"Sehingga universitas tidak lagi memberikan pendampingan karena sudah dianggap sebagai anggota masyarakat biasa atau bukan lagi sebagai mahasiswa," tukasnya.
WR1 USU Prof Dr Rosmayati menambahkan, Imanuel sedang dalam proses sembuh dan bila kondisinya sudah stabil dapat dipindahkan kembali ke RS Bayangkari sembari menjalani pemeriksaan juga.