Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Anggota DPRD Batubara, Citra Muliadi Bangun, menegaskan, dewan dan Pemkab tidak akan memberi rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kwala Gunung sebelum perusahaan perkebunan itu menyerahkan lahan yang sudah ditentukan.
Citra mengatakan, sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang tertanggal 22 Juli 2017 dan berdasarkan peta perhitungan tanah No 40/07/2011 tanggal 20 Desember 2011, serta hasil pemeriksaan, penelitian dan peninjauan lapangan atas permohonan perpanjangan jangka waktu HGU PT Kwala Gunung tanggal 18 November 2014, dinyatakan lahan seluas 142,37 hektar telah dikeluarkan dari permohonan.
Jumlah tersebut terdiri dari transmisi PLN dan PT Inalum seluas 26,78 hektar, jalan umum seluas 1,31 hektar, rel Kereta Api (KA) seluas 3,22 hektar, kubah keramat 0,87 hektar, Sekolah Dasar (SD) 0,29 hektar, garapan/sawah 0,44 hektar, garapan sawah dan ladang 67'68 hektar, areal yang diklaim kelompok tani Tanjung Bunga/sawit seluas 29,88 hektar dan untuk Pemkab Batubara seluas 12,00 hektar.
"Oleh karena lahan tersebut belum juga diserahkan, maka permohonan perpanjangan HGU PT Kwala Gunung tidak akan kita rekomendasikan. Hal ini juga mendapat persetujuan Plt Bupati Batubara Harry Nugroho," kata Citra, Senin (30/10/2017).
Diakuinya, baru-baru ini ada negosiasi dengan pihak PT Kwala Gunung terkait penyerahan lahan seluas 67,68 hektar, bahkan sudah dibahas di aula Kantor Bupati Batubara bersama pihak terkait dan dilakukan pengecekan langsung ke lokasi perkebunan. Namun setelah sesampainya di lapangan, lokasi seluas 67,68 hektar yang dimaksud tidak jelas keberadaannya.
"Kita juga tahu bahwa sebagian dari lahan seluas 67,68 hektar tersebut sudah dikelola masyarakat untuk lahan pertanian, namun begitu jika terjadi penyerahan dari PT KG kita akan meminta dilakukan pengukuran ulang. Sebab dikhawatirkan sebagian lahan masih diusahai pihak kebun. Tidak adanya kejelasan dari PT Kwala Gunung makanya perpanjang HGU-nya tak perlu direkomendasi," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Kwala Gunung Tri Purnowidodo mengatakan, lahan yang akan diserahkan adalah lahan pertanian yang sudah dikelola masyarakat, karena sejak lama lahan tersebut tidak diusahai perusahaan.
"Ya, lahan itu. Kalau lahan yang masih ada sawitnya ya nggak lah," ucapnya.