Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi mengatakan penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis. Tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata Edy melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/20/2017).
Permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui website pelayanan.jakarta.go.id. Sesuai amanat peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2017, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penelitian teknis/pengujian fisik terhadap permohonan tersebut. Dengan dasar tersebut pihaknya mengeluarkan surat tertanggal 27 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.
Pemprov DKI, menurut Edy, melaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan untuk mengendalikan kegiatan negatif di masyarakat. Edy menegaskan pihaknya menolak permohonan izin Alexis untuk mencegah dampak yang tidak baik.
"Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan. Dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
dtc