Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sekjen PKS Mustafa Kamal lega izin operasi Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis disetop. Menurutnya, aspirasi masyarakat sudah didengar oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Jadi kita merasa lega, merasa lapang bahwa aspirasi masyarakat sudah didengar dan ditindaklanjuti oleh beliau secara sigap. Hari-hari yang awal sekali beliau menunjukkan sebagai simbol adanya pengokohan moralitas bangsa khususnya bagi warga DKI Jakarta," kata Mustafa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).
PKS menilai, baik Anies atau Wagub DKI Sandiaga Uno tanggap menerima masukan masyarakat. "Saya kira ini bukti bahwa beliau berdua (Anies-Sandi) responsif terhadap masyarakat dan concern terhadap penegakkan hukum dan moralitas di tengah masyarakat," tutur Mustafa.
Penyetopan izin operasi Alexis harus sesuai kajian hukum yang berlaku. Mustafa yakin, Anies-Sandi sudah melakukan kajian tersebut.
"Yang penting adalah penelitiannya secara hukum, tidak boleh juga dilakukan secara semena-mena dengan melanggar aturan. Saya melihat apa yang dilakukan Anies-Sandi ini sudah didahului penelitian itu," imbuh Mustafa.
Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau pada 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.
Anies mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10). (dtc)