Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik dimintai keterangan oleh KPK perihal penyelidikan kasus reklamasi pulau G. Taufik mengaku ditanya soal korporasi yang berkaitan dengan reklamasi.
"(Dimintai konfirmasi) soal korporasi berkaitan dengan Pulau G," ucap Taufik usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Taufik menyatakan tidak terlalu paham bagaimana keterlibatan korporasi dalam reklamasi pulau tersebut. Ia juga tidak tahu bagaimana Pergub yang dikeluarkan di bawah pimpinan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat itu dilaksanakan dalam proses reklamasi pulau.
"Pulau G kan sudah keluar soal panduan, itu yang dipertanyakan. Kita kan nggak tahu karena itu Pergub zamannya pak Djarot," tutur Taufik.
Ditanya apakah bangunan-bangunan di pulau G melanggar peraturan atau tidak, secara normatif Taufik hanya menjawab bahwa bangunan dikatakan ilegal apabila tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tadi ditanya ke saya apakah bangunan yang udah ada itu melanggar atau nggak. Saya bilang bangunan itu harus ada IMB-nya," paparnya.
Secara terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan hingga saat ini, KPK masih terus mendalami hasil putusan sidang terdakwa Sanusi terkait kasus suap reklamasi pulau G. Seluruh proses yang berlangsung masih dalam tahap penyelidikan.
"Seperti yang disampaikan sebelumnya kan kita melakukan analisis putusan sidang, kita melihat fakta persidangannya kemudian sekarang kita sedang memperdalam," ujar Febri di lokasi yang sama.
KPK kini membuka penyelidikan baru atas kasus korupsi Raperda Reklamasi pada 2016 lalu karena diduga ada keterlibatan korporasi. (dtc)