Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com. Kisaran - Agen LPG 3 Kg Sumatera Muara Mega Gas telah merekomendasikan pangkalan nakal untuk dicabut izinnya.
" Kita sudah rekomendasikan PHU (putus hubunhan usaha) pangkalan yang nakal dan sudah kita beritahukan ke Pemkab Asahan, " kata Alpian, agen Sumatera Muara Mega Gas kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (1/11/2017).
Rekomendasi tersebut dilakukan karena pangkalan JS yang beralamat di Jalan Nuri Baru, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur diduga telah melakukan tindak pidana berupa pengoplosan dari subsidi ke non subsidi.
" Pangkalan JS sudah ditangani oleh pihak Polres Asahan. Karena melakukan pengoplosan, " kata Alpian.
Pihak Polres Asahan melalui unit ekonomi telah mengamankan 2 tersangka yakni JS dan ZS. Mereka dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.