Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Kenaikan besaran UMP tersebut diumumkan hari ini, 1 November 2017.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, menyatakan setiap Gubernur dari masing-masing daerah akan menyampaikan besaran kenaikan UMP untuk tahun 2018 tersebut.
"UMP Hari ini pengumuman, ini 1 November kan ya," kata Hanif ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (1/11).
Hanif menjelaskan, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Adapun penetapan UMP 2018 merupakan kewenangan dari Gubernur setiap daerah.
"Jadi intinya untuk menetapkan UMP tahun 2018 menjadi kewenangan Gubernur. Data dari BPS terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, year on year-nya sudah kita sampaikan ke Gubernur. Kedua data itu kemudian dijumlahkan," paparnya.
Dirinya pun mengatakan, setiap Gubernur sudah memahami aturan tersebut dan bakal mengumumkannya secara serempak hari ini.
"Hari ini diumumkan, kalau itu semua sudah tahu aturannya. Jadi itu semua udah mengerti lah aturannya. Kita tunggu saja pengumuman hari ini," paparnya.(dtf)