Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 yang mengalami kenaikan sebesar 8,71%, yakni dari Rp 1,96 juta menjadi Rp 2,13 juta (naik Rp 170.000), pemerintah kabupaten/kota diminta segera menaikkan upah minimum sektoral (UMSK).
Selambat-lambatnya UMSK tersebut sudah harus ditetapkan pada 21 November. Ketentuan tentang UMP merupakan dasar perhitungan UMSK. Demikian dijelaskan Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Frans Bangun seusai pengumuman kenaikan UMP Sumut 2017, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (1/11/2017).
Kata Frans, kenaikan UMSK setidak-tidaknya sama besarnya dengan UMP. Tergantung sektor usaha yang dijalankan.
"Setidaknya tiga minggu setelah hari ini semua kabupaten/kota sudah harus ada ketetapan UMSK-nya," tegas Frans.
Terkait formula perhitungan kenaikan UMP, Frans menyebutkan terkait dengan laju inflasi yang mencapai 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%.
Per-1 Januari 2018, Frans meminta agar semua perusahaan yang menjalankan usahanya di Sumatera Utara agar mematuhi dan melaksanakan besarnya UMP 2018 sebagaimana yang sudah ditetapkan. Sebab dalam perumusannya telah melibatkan semua pihak terkait, yakni pengusaha melalui Apindo dan buruh melalui serikat pekerja.