Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Ko Hoin, bocah berusia 10 tahun asal Korea, diduga diculik dari negaranya dan dibawa ke Jakarta. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan pelaku penculikan meminta tebusan sebesar Rp 1,8 miliar.
"Pelaku meminta tebusan. Sudah ditransfer 1,8 miliar oleh orang tua korban," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi detikcom, Rabu (1/11/2017).
Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Polisi menduga pelaku berjumlah dua orang. "Untuk sementara, pelaku yang kita analisa dua WNA Korea," kata Hendy.
Pengusutan kasus ini berawal dari adanya permintaan bantuan pencarian orang dari Kedutaan Korea di Jakarta. Hendy mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk mencari korban.
"Atas permintaan tersebut, karena ini menyangkut penculikan anak, tim Jatanras langsung kita turunkan untuk lakukan penyelidikan," tutur Hendy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri jejak korban dan pelaku.
"Tentunya kalau menyangkut warga negara asing, kami akan koordinasi dengan pihak Imigrasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Belum ada informasi sejak kapan korban tiba di Indonesia dan ke mana tempat yang dituju oleh pelaku yang membawa korban itu. "Tentunya Imigrasi punya data-data perlintasan itu, makanya sedang kami koordinasikan," tambah Argo. dtc