Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemecatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Medan Sutrisno tinggal hitungan hari karena surat sanksi hukuman disiplin telah diterima Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu.
“Sudah ada, tinggal ditandatangani Sekda,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Kaiman Turnip, yang juga Sekretaris Tim Disiplin Pemprov Sumut, di Medan, Kamis (2/11/2017).
Diketahui, SMAN 2 Medan dan SMA N 13 Medan terlibat menerima siswa baru illegal di luar jalur resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
Kaiman menjelaskan, pemberian sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Tim Disiplin Pemprov Sumut yang diketuai Sekda, dengan Sekretaris tim BKD, dan anggota tim Biro Hukum, Biro Sosial, Inspektorat, dan Badan Kesbangpol Linmas.
Namun Kaiman menjelaskan, hukuman itu hanya untuk Kepala SMAN 2 Medan. Sedangkan untuk Kepala SMAN 13 Medan, tidak dapat diberikan sanksi karena sudah pensiun.
“Dalam beberapa hari ini akan turun surat tentang hukuman disiplin bagi dia (Kepala SMAN 2). Bagi yang sudah pensiun tidak, karena kita tidak bisa menghukum yang bukan lagi pegawai,” ungkapnya.
Kaiman enggan mengungkapkan hukuman apa yang diberikan tim bagi Kepala SMAN 2 Medan tersebut. Namun dipastikan jenis hukuman berat.
“Yang pasti dia kena hukuman disiplin, kemungkinan jenis berat kalau dianggap melanggar peraturan. Saya tidak bisa sebutkan karena tidak etis,” pungkasnya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengakui, akan menyurati Sekda Pemprov Sumut untuk mempertanyakan tindaklanjut proses pemberian sanksi pada dua kepala sekolah negeri itu.
"Pemprov harus melakukan langkah cepat. Sekda harus mengambil inisiatif. Kita akan pertanyakan kenapa ini berlarut-larut. Karena selain merugikan siswa, ini juga berbahaya bagi Pemprov karena mereka melanggar aturannya sendiri, Pergub yang mereka buat,” tegasnya.