Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB sebagai tersangka atas kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi ke 56 hotel dan cafe mewah. Bareskrim
menyebut gula rafinasi dilarang dijual di pasaran karena digunakan untuk industri.
"Tersangka Dirut PT CP saudara BB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya saat dihubungi detikcom, Kamis (2/11/2017).
Agung menerangkan BB sebagai direktur memegang kendali atas proses pemindahan dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula sachet."Dia (Direktur Utama PT CP) yang mengendalikan proses pemindahan gula" ujar Agung.
Penyidik menurut Agung menjadwalkan pemeriksaan BB pada Senin (6/11). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran tersangka."Kita akan dalami lagi perannya hari Senin kita akan periksa," imbuh Agung.
Saat ini penyidik juga menelusuri sumber gula rafinasi. Dari penyidikan sementara BB diketahui mendapatkan gula dari 2 distributor gula rafinasi." Masih akan kita dalami," katanya.
Praktik yang dilakukan PT CP diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU tentang UU Pangan, yakni Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. dtc