Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kudus - Puluhan pelaku usaha penjualan kartu perdana di Kudus membakar ratusan ribu SIM card perdana miliknya secara serentak. Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan registrasi SIM card.
Aksi ini dilakukan di sebuah lahan lapang di Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Senin (6/11/2017). Para pengusaha ini tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI).
Sebelum membakar ratusan ribu kartu perdana, mereka juga berorasi menolak Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 tentang regaitrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Ketua DPD KNCI Jateng-DIY, Fauzan Noor menuturkan bahwa kebijakan tersebut membuat pengusaha penjual kartu perdana merugi.
"Omzet menurun drastis. Biasanya seratusan kartu perdana terjual dalam sehari. Tapi setelah adanya kebijakan itu, sehari bisa mengaktifasi tiga kartu perdana. Selebihnya harus dilakukan di gerai penyedia layanan operator seluler," katanya, Senin (6/11/2017).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dipertimbangkan dampak bagi pengusaha.
"Omzet menurun, dan malah merugi. Kami ini usaha halal saja susah. Kami menolak kebijakan itu," pungkasnya. dtc