Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta Bareskrim Polri menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi gula rafinasi. Kasus penyelewengan gula rafinasi ke hotel mewah harus diusut tuntas.
"Kita serahkan pada Bareskrim untuk mengusutnya. Capek kan ngadepin kaya gini terus, tangkep saja. Kita minta pada polisi jangan hanya cukup disita atau industrinya ditutup tapi ditahan," kata Enggartiasto di kantor Kemendag, Jl M. I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
Bocornya distribusi gula rafinasi menurut Enggar membuat neraca transaksi menjadi tidak jelas. Pemerintah menurutnya bakal melakukan sistem lelang untuk perdagangan gula rafinasi.
"Rembesan dari industri mamin (makanan & minuman) itu yang harusnya tidak boleh konsumsi, tapi bocor ke konsumsi sebesar 300-500 ribu ton. Karena itu bagaimana kita mau tahu neraca gula, berapa besar kebutuhan konsumsi, ini kan konsumsi," jelasnya.
Menurutnya, Kemendag hanya memberikan izin importasi gula kristal rafinasi berdasarkan rekomendasi yang sudah ditetapkan.
Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) Benyamin Budiman ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka karena diduga memegang kendali atas proses pemindahan dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula sachet.
Polisi menjerat BB dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Benyamin sedianya diperiksa hari ini. Namun Benyamin melalui pengacaranya menyerahkan surat permohonan permintaan penundaan pemeriksaan karena dirinya sakit.
Pemerintah Diminta Serius
Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen meminta penanganan serius dari pemerintah mencegah terulangnya kasus penyimpangan seperti yang diduga dilakukan tersangka Benyamin.
Pemerintah menurutnya sudah memiliki program untuk menghilangkan praktik perembesan gula rafinasi. Caranya lewat mekanisme jual gula kristal rafinasi (GKR) di pasar lelang komoditas.
Namun kebijakan tersebut menurut APTRI belum terlaksana meski aturan pelaksanaannya sudah terbit dalam bentuk Permendag No 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
"Kami berharap pasar gula lelang perlu segera sehingga arah gula rafinasi jelas dan akan lebih bisa dikendalikan. Memang tentunya sistem menjual gula melalui lelang ini masih perlu disempurnakan. Namun setidaknya dengan lelang, transparasi akan tercipta, berapa harga asli gula rafinasi itu dan kebutuhan industri makananan minuman selama ini," kata Soemitro
Kasus yang diduga terkait PT CP menurut Soemitro karena kecurangan mendistribusikan gula rafinasi ke hotel dan kafe.
"Padahal seharusnya gula ini hanya digunakan untuk penggunaan industri. Pendistribusian gula rafinasi ke hotel dan kafe mewah ini melanggar Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015," sambungnya. dtc