Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penghayat kepercayaan bisa masuk dalam kolom agama di KTP. Mendagri Tjahjo Kumolo masih akan mempelajari putusan itu.
"Saya perlu membaca salinan keputusan MK dulu," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Selasa (7/11).
Tjahjo belum membacanya hingga saat ini. MK memang baru memutuskan hal itu tadi pagi jelang siang.
Sebelumnya Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan pertimbangannya membuat keputusan.
Arief berpendapat pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief. (dtc)