Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan agar bisa tercantum di kolom agama di KTP. Penghayat kepercayaan berharap setelah ini mendapatkan perlakuan sama di masyarakat.
"Dengan dikabulkannya tuntutan JR (uji materi) ini, maka terbuka lagi setahap demi setahap sumbatan-sumbatan yang selama ini banyak menghalangi penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dalam memperoleh keadilan terkait hak-hak sipil sebagai warga negara Republik Indonesia," kata Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap tuhan YME - Indonesia (MLKI), Suprih Suhartono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/11).
Suprih berharap putusan MK ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Dengan demikian, tidak ada lagi diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan.
"Sehingga ke depannya tidak ada lagi diskriminasi kepada penghayat kepercayaan untuk mendapat pengakuan dan pelayanan yang sama sebagai warga negara," ungkapnya.
Pengakuan dan pelayanan yang sama itu termasuk untuk mendapatkan akte kelahiran, pendidikan kepercayaan di sekolah, dapat mencantumkan identitas sebagai penghayat kepercayaan di KTP dan KK, dapat bekerja sebagai PNS maupun TNI-Polri, serta mendapat akta perkawinan hingga dapat dimakamkan di TPU ketika meninggal.
Sebelumnya Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan pertimbangannya membuat keputusan. Arief berpendapat Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 UU Administrasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'," ucap Arief. (dtc)