Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memakai gas elpiji 3 kg. Larangan itu berdasarkan surat edaran Kemendagri.
"Surat edarannya sudah sampai ke kami, dan kalau saya tidak salah sejak Oktober sudah dikirimkan," kata Syarif kepada wartawan, di Medan, Selasa (7/11/2017).
Sesuai surat edaran Kemendagri tersebut, terang Syarif, ASN disarankan beralih ke gas elpiji 5,5 kg. "Pak sekda juga telah menandatangani edaran untuk seluruh PNS Pemko Medan, dan kita sudah sampaikan edaran itu ke semua instansi di lingkungan Pemko Medan," katanya.
Dari sisi pengawasan, Syarif menegaskan, pihaknya bersama PT Pertamina akan tetap melakukan hal tersebut. Ia contohkan akan intens merazia restoran dan hotel apakah terdapat masih menggunakan gas elpiji 3 kg.
"Terutama dari pangkalan atau distributor mana mereka dapatkan, untuk kemudian kami akan tindak sumber distribusi yang masih mengirimkan itu," tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri Lubis mengatakan, surat edaran tersebut msebatas saran kepada ASN tidak menggunakan gas elpiji 3 kg. Saran ini untuk mengurangi kelangkaan gas elpiji 3 kg.
"Cuma saran, bukan larangan. Sudah kita buat surat edarannya," kata Sekda.
Ia berharap, setelah ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Dinas Perdagangan langsung mensosialisasikan surat edaran itu. Syaiful juga meminta agar ketersediaan gas elpiji di Kota Medan terus dikontrol, seperti harga di pasar.
Pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Medan (Unimed) Muhammad Ishak menilai larangan tersebut harusnya tidak diberlakukan bagi semua golongan ASN. "Maunya diberlakukan untuk golongan tiga ke atas, karena golongan disesuaikan dengan pendapatan," pungkasnya.