Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, terungkap perusahaan yang terkait proyek e-KTP memiliki kaitan dengan Setya Novanto dan keluarganya. Terkait hal itu, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memberi penjelasan.
"Ada PT namanya Mondialindo Graha Perdana (MGP) tanggal 26 Mei 1998, Pak Setya Novanto memiliki 700 saham dan menjadi komisaris utama daripada MGP dengan akte notaris nomor 19," ucap Fredrich di kantornya, Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Fredrich menyebut Novanto mendapatkan saham itu secara cuma-cuma. Menurutnya, pemberian cuma-cuma itu karena Novanto memiliki jabatan.
"Kemudian saham ini dapat darimana? Jadi harus dimengerti, khususnya di Indonesia ini, kalau seorang ini punya nama, apalagi punya jabatan, pada umumnya sama pengusaha itu dirangkul, ayo masuk ke PT saya, saham itu dikasih secara cuma-cuma. Jadi beliau ini tidak membeli saham tapi diberi cuma-cuma, 700 saham daripada MGP," kata Fredrich.
Setelah itu pada 31 Maret 2003, Fredrich menyebut ada penjualan seluruh saham Novanto di MGP. Menurut Fredrich, saham itu dikembalikan tanpa Novanto menerima uang.
"Jadi waktu itu Pak Setya Novanto tidak bisa menjadi komisaris utama karena kegiatan politik beliau makin padat, kemudian beliau melepaskan sahamnya kepada MGP, dikembalikan tanpa menerima uang," kata Fredrich.
Selain itu, Fredrich menjelaskan pula soal istri dan anak-anak Novanto yang disebut pula dalam sidang itu. Fredrich membenarkan bila 2 anak dan istri Novanto memang memiliki saham.
"Bahwa ibu atau istri Setya Novanto dan anaknya sebagai pemegang saham dari MGP masing-masing 5.000 dan 3.000 saham di mana istrinya Pak Setya Novanto menjadi komisaris. Perlu saya tegaskan di sini, ini dilakukan sepihak karena waktu 18 Juni 2008, baik ibu maupun putranya ini sedang berada di Amerika Serikat, tapi karena diberi saham lagi sama mereka, karena kan tidak pada Pak Setya Novanto, pada istri dan anaknya, kemudian ditandatanganilah akte tersebut setelah beliau kembali dari Amerika Serikat," ucap Fredrich.
Namun pada tahun 2011, menurut Fredrich, ada perubahan pemegang saham. Saat itu, Reza Herwindo (anak Novanto) dan Deisti Astriani (istri Novanto) telah melepas saham mereka.
"Ibu Deisti dan Reza, anaknya dari Pak Setya Novanto telah menjual atau melepaskan saham dari semua kepemilikan saham MGP dan tidak memiliki kontribusi berarti, tidak memiliki kepentingan apapun dalam perusahaan tersebut," kata Fredrich.
Menurut Fredrich, saham itu dilepas karena keduanya tidak aktif dan tidak mengerti apa yang dikerjakan. Fredrich menyebut keduanya merupakan passive partner yang tidak tahu apa-apa.
Selain itu, Fredrich juga menjelaskan tentang PT Murakabi Sejahtera, perusahaan yang ikut konsorsium proyek e-KTP. Menurut Fredrich, perusahaan itu sudah dilikuidasi.
"Kemudian ada namanya PT Murakabi Sejahtera, sepengetahuan kami lihat dari surat-surat, berdiri tahun 2007 dan informasinya ada kaitan dengan MGP di mana sekitar tahun itu Pak Setya Novanto sudah tidak lagi menjadi pengurus atau pemegang saham MGP. Dan sekarang perlu saya jelaskan Murakabi posisinya sudah dilikuidasi, sudah dibubarkan," ucapnya.
"Nah ini sekali lagi saya tegaskan, Pak Setya Novanto, istri beliau, termasuk putra-putra beliau sama sekali tidak pernah tahu apa yang dilakukan oleh PT Murakabi, karena waktu Murakabi ikut tender, beliau-beliau sudah keluar dari PT tersebut," kata Fredrich menjelaskan.dtc