Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bogor. Setelah sempat buron selama 3 bulan lebih, AN (26) ditangkap polisi. Perempuan asal Cibinong, Kabupaten Bogor, ditangkap di tempat persembunyiannya di pesisir pantai Cianjur Selatan, Jawa Barat.
Perempuan yang kini hamil 7 bulan itu membawa kabur perhiasan emas seberat 280 gram dari toko emas di Plaza ITC Cibinong, Bogor. Kapolsek Cibinong, Kompol Hida Tjahyono menyebutkan, AN membawa kabur perhiasan emas berupa kalung dan cincin dari toko emas di pusat perbelanjaan di Cibinong pada pertengahan Agustus 2017 lalu.
"Pelaku ini memang pelanggan di toko emas itu. Dulunya sering membeli perhiasan, karena sebelumnya dia punya suami sukses. Jadi antara pelaku dan penjaga atau pemilik toko emas juga cukup kenal lah," kata Hida kepada wartawan, Kamis (8/11/2017).
"Tapi kemudian pelaku bercerai dan sekarang sudah menikah dengan laki-laki lain," sambungnya.
AN yang saat itu tengah hamil 4 bulan, diduga tengah terdesak kebutuhan ekonomi. Karena kondisi keuangannya, tidak sebaik saat ia hidup dengan suami pertamanya.
"Pelaku kemudian datang ke toko dengan alasan membeli perhiasan. Tapi kemudian dibawa kabur. Total perhiasan yang dibawa ada 280 gram dengan total kerugian Rp 164 juta," terang Kapolsek.
Polisi yang mendapat laporan pun bergerak memburu pelaku. Sampai akhirnya AN ditangkap bersama suaminya di rumah persembunyiannya di pesisir pantai selatan, Cianjur, Jawa Barat.
"Pelaku AN kita tangkap bersama suaminya berinisial AC. Dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku perhiasan itu digadai di dua pegadaian di Bandung dan Ciranjang," kata Hida.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hida, pelaku AN akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.
"Kita juga jerat pasal 363 KUHP. Sementara suaminya kita amankan karena ia telah ikut serta menjual barang hasil curian," pungkas Hida. (dtc)