Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut laporannya atas Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sudah naik ke tingkat penyidikan. Fredrich juga menunjukkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama terlapor pimpinan KPK Agus dan Saut.
"Yang sekarang yang saya tunjukkan supaya bisa dilihat ini ada SPDP. Terlapornya siapa bisa lihat sendiri, diduga dilakukan siapa, ini lihat sendiri. Ini (SPDP) juga diserahkan kepada Kuningan (KPK) jadi mereka sudah tahu," kata Fredrich di gedung Bareskrim KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
Agus dan Saut dilaporkan Sandy Kurniawan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Kedua pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
"(Laporan) di mana membuat surat keterangan seolah-olah benar, penyalahgunaan kekuasaan, dan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi melanggar Pasal 421 (dengan) ancaman hukuman 6 tahun," sambung Fredrich.
Atas ditingkatkannya laporan terhadap Agus dan Saut menjadi penyidikan, Fredrich menyampaikan apresiasi. Menurutnya, penyidik Bareskrim sudah mengantongi bukti-bukti terkait penyidikan yang dilakukan.
"Yang penting adalah tidak ada kekebalan hukum dan membuktikan bahwa pelanggaran dan ada tindakan hukum yang dilakukan KPK," kata Fredrich. (dtc)