Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Memperingati Hari Pahlawan 10 November, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya mengimbau pengelola rumah hiburan umum (RHU) menghentikan operasional lebih awal.
"Kami sudah berkirim surat kepada seluruh pengelola RHU agar menutup lebih awal pada 9 November pukul 22.00 Wib," kata Kepala Disbudpar Kota Surabaya Widodo Suryantoro saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/11/2017).
Imbauan penutupan operasional seluruh RHU ini sesuai dengan surat nomor 556/6282/436.7.19/2017 tertanggal 2 November 2017.
"Imbauan penghentian operasional pukul 22.00 Wib ini sudah rutin kita berikan kepada pengelola RHU menjelang hari nasional dan keagamaan," ujarnya.
Jika ada RHU yang melanggar jam operasional yang sudah diberikan, pihaknya akan mengevaluasi izin yang diberikan.
"Pasti ada sanksi yang kita berikan sesuai dengan tingkat kesalahan. Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan patroli untuk memastikan imbauan dilaksanakan para pengelola RHU," tambah mantan Kadis Perdagangan Kota Surabaya ini. (dtc)