Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Massa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menyampaikan aspirasinya terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.
Pantauan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017), massa KSBSI tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Sesampainya, mereka langsung berbaris memanjang di depan pintu gerbang Pendopo Balai Kota.
Massa KSBSI juga membawa panji-panji seperti bendera dan spanduk bertuliskan 'Aksi Bela Buruh Jakarta yang Dibohongi'. Tak lupa mobil pengeras suara stand by di belakangan barisan massa.
Dalam orasinya, Korwil KSBSI DKI Jakarta Dwi Harto mengatakan demonstrasi hari ini merupakan demonstrasi pemanasan. Kata dia, besok, 10 November 2017, massa serikat buruh dan pekerja akan kembali menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta.
"Baik kawan-kawan, hari ini kita hadir 9 November 2017 adalah aksi pemanasan untuk menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta mengenai UMP DKI Jakarta untuk tahun 2018," terang Dwi di atas mobil pengeras suara.
"Artinya, masih ada aksi-aksi berikutnya dan tidak menutup kemungkinan besok, 10 November 2017 adalah terjadi aksi besar-besaran serikat pekerja, serikat buruh bersama buruh-buruh DKI Jakarta untuk melakukan perlawanan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta mengenai UMP," imbuhnya.
Selain itu, dalam orasinya, Dwi juga menyinggung soal kebijakan penunjang terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2018 yakni soal kartu gratis naik TransJakarta bagi buruh dengan gaji di bawah UMP. Menurutnya, sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang menggaji pegawainya di bawah UMP termasuk tindak pidana.
"Bahwa sangat jelas, UU 13/2003 mengatakan pengusaha yang memberi upah pekerjanya di bawah UMP adalah bagian dari tindak pidana kejahatan, kawan-kawan. Ini dia coba bagaimana melindungi pengusaha, kawan-kawan," jelas dia.
Dwi berorasi sekitar 30 menit. Setelah itu, sekitar pukul 14.35 WIB massa KSBSI membubarkan diri dari Balai Kota DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Anies bersama Sandiaga Uno mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 pada 1 November 2017 dengan angka Rp 3.648.035. UMP 2018 lebih tinggi Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.
Kala itu, Anies juga mengatakan akan ada Kartu TransJ gratis dan subsidi kebutuhan bahan pokok bagi buruh yang memiliki gaji di bawah UMP DKI Jakarta 2018. Syaratnya, setiap buruh harus berdomisili dan bekerja di Jakarta. Kartu ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018. (dtc)