Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia berunjuk rasa di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (10/11/2017). Mereka menuntut SK Gubsu tentsng Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 yang hanya naik 8,71% dibatalkan.
Terhadap tuntutan FSPMI, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Ibnu Hutomo memimpin proses negosiasi.
"Kami berharap Bapak Gubernur Erry Nuradi menggunakan hak diskresinya untuk meninjau kenaikan upah yang cuma Rp 170.000 menjadi Rp 2,1 juta. Kami merasa jumlah itu sangat belum layak," kata Tony, perwakilan buruh.
FSPMI berharap bisa bertemu langsung dengan Erry Nuradi guna menyampaikan tuntutan pembatalan SK UMP 2018.
"Kami siap mendukung Pak Gubernur untuk terpilih kembali jika beliau berkenan memenuhi tuntutan kami," tegas Tony.