Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah Pemerintahan Joko Widodo hanya fokus membangun infrastukur. Namun, Presiden Joko Widodo juga fokus ke seluruh aspek, salah satunya reformasi hukum.
"Dalam catatan saya selama beberapa waktu terakhir ini ada sebagian kalangan yang masih berpendapat bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo seakan hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan kurang perhatian pada sektor lain seperti reformasi hukum. Atas pendapat tersebut bagi saya sah saja dalam negara demokrasi, namun sebagai Menteri Hukum dan HAM perlu saya jelaskan bahwa Presiden Joko Widodo juga sangat memberikan perhatian pada aspek reformasi dan pembangunan hukum," ujar Yasonna.
Hal itu disampaikan dalam keynote speak usai membuka Konferensi Hukum Tata Negara Nasional (KHTN) 2017 dengan tema 'Penataan Regulasi di Indonesia' di Jember, Jumat (10/11) malam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Pusako Universitas Andalas dengan tuan rumah Puskapsi Universitas Jember.
"Selain tindakan tegas memberantas pungli di segala sektor pelayanan publik, penegakan hukum terhadap pelaku pencurian ikan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak, ketegasan pemberantasan narkoba dengan menolak memberikan grasi bagi narapidana mati, mempercepat penyelesaian berbagai rancangan undang-undang yang sudah cukup lama terbengkalai seperti Rancangan KUHP, rekrutmen CPNS dengan sistem bebas KKN," ujar Yasonna.
Aspek lain yaitu fokus merampingkan regulasi yang sudah mencapai titik kritis obesitas. Saat ini, tercatat sedikitnya 62 ribu regulasi bersebaran di berbagai sektor sehingga menghambat pembangunan.
"Presiden juga sangat menaruh perhatian kepada upaya penataan regulasi yaitu dengan merampingkan regulasi dan merasionalkan pembentukan regulasi baru. Semua upaya presiden tersebut menunjukkan bahwa Presiden sangat memahami bahwa pembangunan ekonomi mustahil dapat berjalan baik jika hukumnya tidak ditata dengan baik," cetus Yasonna.
Oleh Kemenkum HAM, maka dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dan dari Gubernur, Bupati/Walikota serta Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota yanh wajib dilakukan dengan menyertakan instansi vertikal yang terkait. Hal ini sebagai konsekuensinya tidak dimilikinya lagi kewenangan Pemerintah untuk membatalkan Perda, sehingga pendampingan dilakukan dalam rangka mencegah pembentukan Perda yang bermasalah.
"Dalam rangka menciptakan produk hukum/ regulasi yang partisipatif, aplikatif, responsif, dan membumi maka peran serta masyarakat secara luas dan khususnya peran para akademisi perlu diperkuat. Peran serta masyarakat yang selama ini telah memberikan banyak kontribusi positif harus senantiasa dilanjutkan dan juga ditingkatkan agar peraturan perundang-undangan tidak terkesan top-down tapi juga bottom-up sehingga materi muatan dari sebuah peraturan perundang-undangan dapat memenuhi asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau asas keseimbangan, " ujar Yasonna.
Di tempat yang sama, Bupati Jember Faida sangat mendukung acara tersebut. Sebagai Bupati, ia sangat merasakan susahnya melaksanakan tugas-tugas eksekutif karena terbelenggu banyak aturan. Sehingga pelayanan kebutuhan rakyat tidak maksimal karena kepastian hukum tak maksimal.
"Kenapa kepastian hukum menjadi sangat penting bagi kepala daerah, karena untuk dapat mewujudkan birokrasi yang bersih dan mau melayani, serta birokrasi yang cepat dalam melayani para pelaku usaha yang akan berinvestasi di daerah maka perlu suatu aturan yang memiliki kepastian sehingga mengurangi peluang dan celah korupsi. Aturan yang berkepastian tersebut dalam bahasa saya disebut sebagai aturan yang tegak lurus sebagai bagian dari pemerintahan tegak lurus. Pemerintahan tegak lurus yang saya maksud adalah pemerintahan yang mengandung prinsip 3B yaitu Baik tujuannya, Benar hukumnya dan Betul caranya," ujar Faida.(dtc)