Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com - Kisaran. Dua tersangka mengaku anggota polisi Satuan Narkoba Polsek Simalungun merampok mobil box dan berhasil mendapatkan uang senilai Rp 16 Juta berhasil dibeku unit Jatanras Polres Asahan.
“Pelaku berhasil kita amankan dari Kota Medan. 2 Pelaku sempat melakukan perlawan dan kita berikan tindakan terukur berupa tembakan dikaki,” ungkap Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Khomeini dalam siaran pres release di Polres Asahan, Senin (13/11/2017).
Khomeni menjelasakan korban Sukardi merupakan supir mobil box dan M Yunus serta Maruli Sitompul warga Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan mengantar dagangan jenis makanan ringan dan membawa uang tunai pada 3 November 2017.
Di Jalan Lintas Sumatera Pondok Jati Dusun Hessa Kecamtan Sei Dadap, Kabupaten Asahan mobil box berhenti untuk mencari toilet, tak lama kemudian mobil jenis Avanza langsung berhenti didepan mobil box dan menangkap supir membawanya ke dalam mobil Avanza.
Kemudian kernet M Yunus yang membawa uang tunai digiring kemobil dan langsung dibawa tersangka ke tol Sei Rampah. Sampai di Tol korban di tinggalkan.“Dengan modus mengaku sebagai Polisi, 5 tersangka membawa korban dan ditinggalkan begitu saja di tol dengan kondisi mata dilakban serta uang tunai diambil,” ungkap Khomeni.
Kasus 365 tersebut kata Khomeni, terungkap merupakan hasil kersama dengan Polsek Patumbak bahwa pada 13 November 2017 dini hari melihat mobil tersangka di jalan Amal dan langsung dilakukan penagkapan kepada 2 tersangka. Yakni Tersangka TH Situmorang Warga Stabat Langkat dan S.Hutapea (30) warga Medan.
“Masih ada 3 tersangka lagi kita cari dan meraka ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini,” ucap Khomeni sembari mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit mobil avanza hitam, rompi Polisi, indentitas sebagai polisi, pisau, lakban dan sepatu.