Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) meminta bupati segera menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Palas tahun 2018. Padahal, sesuai ketentuan, seharusnya seluruh kabupaten/kota sudha menentapkan UMK paling lambat 10 November.
"Sampai kini belum juga ditetapkan. Makanya kami mendesak agar Pemkab Palas segera menetapkan UMK Palas tahun 2018," tandas Sekretaris KC FSPMI Palas, Uluan Pardomuan Pane, Selasa (14/11/2017).
Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri saat dihubungi wartawan membenarkan pihaknya belum mengusulkan penetapan UMK Palas 2018 kepada bupati.
"Iya, kami belum mengusulkan penetapan UMK Kabupaten Palas tahun 2018, karena saat ini sedang diproses perubahan struktur SK pengurus Depeda Palas. SK-nya masih diekseminasi," ujarnya.
Untuk menetapkan besaran UMK Palas tahun 2018, lanjutnya, tentu harus lewat musyawarah Depeda Palas, yang dihadiri unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja serta akademisi.
"Dalam penetapan UMK Palas tahun 2018, kami tetap mengacu ketentuan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Karena hal ini sudah instruksi dari Kemenaker RI," tambahnya.
Bila memperhatikan rumus perhitungan kenaikan UMK yang telah ditentukan tersebut, terangnya, setelah dikalkulasikannya, besaran UMK Palas tahun 2018 diusulkan Rp 2,3 juta.