Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bareskrim Polri menyebut pihak hotel dan kafe mengaku tidak mengetahui penggunaan gula rafinasi yang didistribusikan PT Crown Pratama (CP). Hotel menerima gula dalam kemasan sachet.
"Mereka (pihak hotel) tidak tahu karena PT CP menyakinkan (pihak hotel) dengan memberi keterangan palsu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi, Selasa (14/11/2017)
Agung menjelaskan pihaknya sudah bertemu dengan 56 hotel dan kafe pada Senin (13/11). Tujuannya untuk memastikan pihak hotel memperbaiki manajemen dan tata kelola distribusi dan konsumsi gula.
"Rapat bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pendistribusian gula khususnya yang diperuntukkan untuk konsumsi hotel dan kafe. Kami ingin memastikan bahan pangan tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya (prosedurnya)," sambungnya.
Agung tidak menyebut pihak hotel yang bertemu. Dia menegaskan pertemuan itu sarana perbaikan bagi pelaku usaha perhotelan dan kafe.
"Bahwa era baru penegakan hukum saat ini bukan sekedar menghukum pelaku, namun harus didedikasikan untuk melakukan memperbaiki sistem tata kelola di bidang pendistribusian gula, sehingga dapat memberikan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat," imbuh dia.
Dalam perkara gula rafinasi, polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT CP, BB, sebagai tersangka. Polisi juga telah menahan BB untuk kepentingan penyidikan.BB diduga memegang kendali atas proses distribusi dan pengemasan gula rafinasi sachet ke hotel dan kafe. Tersangka dijerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 Undang-Undang No 18 tahun 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (dtc)