Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Solo. Ketua DPR Setya Novanto melayangkan gugatan atas pencegahan dirinya ke luar negeri. Gugatan tersebut dinilai tidak tepat jika dilayangkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Hal tersebut disampaikan Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, di sela-sela pertemuan kantor Imigrasi se-Indonesia di Colomadu, Karanganyar, Kamis (16/11). Dia mengatakan gugatan Setnov error in persona atau salah sasaran.
"Jawaban kami bahwa gugatan itu adalah error in persona. Kami tidak membuat keputusan, maka kami tidak bisa mencabut keputusan (pencegahan ke luar negeri)," kata Agung yang juga menjadi anggota tim kuasa hukum Ditjen Imigrasi atas kasus tersebut.
Menurutnya, Ditjen Imigrasi dalam hal ini hanya melaksanakan perintah KPK. Karena itu, jika memang Setnov keberatan seharusnya ditujukan kepada KPK.
"Pengajuan pencegahan bisa dilakukan Kementerian Keuangan, kepolisian, kejaksaan dan KPK. Kalau KPK sifatnya perintah. Sedangkan lainnya hanya permohonan atau permintaan. Menjadi persoalan kalau kami tidak melaksanakan, karena itu perintah," ujarnya.
Novanto sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri hingga April 2018. Pencegahan itu terkait status Novanto yang masih terikat sebagai saksi tersangka e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Dalam tuntutannya, Novanto meminta PTUN Jakarta memerintahkan kepada Dirjen untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI an Setya Novanto. (dtc)