Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan punya kode khusus untuk untuk menyamarkan pengiriman uang ke Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Kode itu digunakan saat keduanya berkomunikasi melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM).
"Terdakwa memberitahukan kepada Antonius Tonny Budiono melalui media BBM menggunakan kata sandi antara lain, 'kalender tahun 2017 sudah saya kirim' atau 'telor asin sudah saya kirim'," kata Jaksa Mochammad Takdir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Jaksa menambahkan kode itu akan berganti ketika mendekati Hari Raya Idul Fitri. Istilah sarung digunakan untuk memberitahukan soal pengiriman uang.
"Dan jika mendekati hari Lebaran kata sandinya diubah oleh terdakwa menjadi 'sarung'," sambung Takdir.
Kode itu diduga untuk memberitahukan soal pengiriman uang. Tonny diduga memahami konteks percakapan tersebut.
"Setelah terdakwa memberi informasi tersebut, Antonius Tonny Budiono menjawab 'ya'," sambung Takdir.
Adi Putra didakwa jaksa menyuap Tonny senilai Rp 2,3 miliar untuk menerbitkan perizinan proyek-proyek di Ditjen Hubla. Dengan pemberian suap itu, selama kurun waktu 2016 hingga 2017 Tonny telah memberikan arahan kepada Adi Putra sehingga PT Adhiguna Keruktama untuk dapat melaksanakan proyek di beberapa tempat dan menyetujui penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KsOP kelas I Tanjung Emas Semarang.
Modus pemberian suap itu diberikan melalui kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit beserta PIN dan buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo kepada Tonny. Adi Putra sengaja menggunakan identitas palsu Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo untuk membuat rekening untuk menyalurkan uang suap itu.
Adapun setiap pembayaran tiap termin proyek, jaksa menyatakan terdakwa memerintahkan Sugiyanto selaku Kepala Divisi Keuangan PT AGK untuk melakukan penyetoran uang ke Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing kemudian baru dialirkan ke rekening atas nama Joko Prabowo yang dikuasai Tonny.
Adi Putra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1).
Ini Rincian Suap Rp 2,3 M yang Disetor
Berikut ini rincian duit yang ditransfer Adi Putra untuk memuluskan penerbitan SIKK PT AGK yaitu:
a. Rp 1,5 miliar untuk proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tahun anggaran 2017.
Uang sebesar Rp 1,2 miliar ditransfer bertahap dalam kurun waktu Agustus hingga November 2016 untuk proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016. Kemudian untuk proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tahun anggaran 2017, terdakwa mentransfer sebesar Rp 300 juta pada 16 Agustus 2017.
b. Rp 300 juta dari penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri terkait pekerjaan pengerukan di Bontang Kalimantan Timur.
Uang ini ditransfer pada 15 Juni 2017, melalui rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing ke rekening atas nama Joko Prabowo sebagai bentuk ucapan terima kasih untuk Tonny.
c. Rp 300 juta dari Penerbitan SIKK untuk PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten terkait pekerjaan pengerukan di Lontar Banten.
Uang ditransfer pada Desember 2016 melalui rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing ke rekening atas nama Joko Prabowo.
d. Rp 200 juta untuk Penerbitan SIKK Pekerjaan pengerukan di Tanjung Emas Semarang.
Uang itu ditransfer melalui sarana Internet bisnis Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing ke rekening atas nama Joko Prabowo. Transfer uang ini dilakukan pada 13 Juli 2017. (dtc)