Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil penelitian administrasi Pemilu 2019. Sebanyak 14 parpol yang berkasnya diperiksa akan menerima berita acara hasil pemeriksaan.
"Kami besok (17 November 2017) akan sampaikan berita acara dan dokumen hasil penelitian dokumen persyaratan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Hasyim mengatakan nantinya parpol akan diberikan tanda dokumen mana yang sudah memenuhi syarat. Serta dokumen yang belum memenuhi syarat.
Parpol diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan. Perbaikan dilakukan bagi parpol yang dokumennya dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Dokumen yang belum penuhi (parpolnya) itu diberi waktu perbaikan selama 14 hari, terhitung sejak diterimamya itu," kata Hasyim.
Pengumuman akan dilakukan di kantor KPU esok. Hasyim mengatakan KPU akan mengundang 14 parpol yang berkasnya sudah diteliti.
"Jadi besok yang diundang ada 14 parpol yang sudah diteliti syarat administrasinya," kata Hasyim.
Berikut 14 parpol yang akan menerima hasil penelitian administrasi: Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda. (dtc)