Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan tetap menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran Pemilu 2019 bagi sembilan parpol yang memenangi gugatan terhadap KPU di Bawaslu. Hal ini dimaksud untuk mempermudah pemeriksaan data dalam pendaftaran kembali sembilan parpol itu sebagai peserta Pemilu 2019.
"Sipol saya tegaskan tetap akan digunakan, karena tidak masuk akal kita harus memeriksa ribuan atau jutaan data dengan cara yang manual," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Arief mengatakan Bawaslu menyebut Sipol bukan syarat utama. Menurutnya, hal ini berarti Sipol tetap dapat digunakan untuk membantu proses pemeriksaan.
"Di putusan Bawaslu yang beredar, Sipol adalah bukan prasyarat utama, dia adalah alat bantu. Artinya, Sipol ini boleh digunakan," ujar Arief.
Senada dengan Arief, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan Sipol merupakan instrumen pendaftaran. Ia juga mengatakan ada beberapa kendala yang hanya dapat ditemukan dengan menggunakan Sipol.
"Misalkan data ganda anggota atau nama pengurus, itu kalau diperiksa manual nggak mungkin. Yang paling mungkin menggunakan teknologi sehingga dalam hal ini teknologi Sipol masih digunakan," ujar Hasyim di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan sembilan partai politik terkait adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU kembali memeriksa dokumen fisik sembilan partai politik itu. Sembilan parpol yang diterima gugatannya adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.
Selain itu, dalam putusannya, Bawaslu mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran itu mengenai tata cara prosedur pendaftaran parpol.
"Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (15/11). (dtc)